I. Perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung dibuka
setiap hari pelayanan
Senin s/d Kamis : 06.30 s/d pukul 16.00 WIB
Jum’at : 06.30 s/d pukul 14.00 WIB
Sabtu : LIBUR
II.
Keanggotaan
a. Setiap
Siswa berhak menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung, dengan
syarat :
1.
Menyerahkan
tiga helai pas foto terbaru ukuran 2X3 cm.
2.
Mengisi
formulir pendaftaran
b. Kartu
anggota berlaku selama menjadi Siswa SMA Negeri 2 Temanggung.
III. Ketentuan-ketentuan
Peminjaman
1. Pelayanan
Sistem Terbuka : peminjam memilih sendiri buku yang diperlukan.
2.
Peminjam
bertanggung jawab penuh atas buku pinjamannya.
- Dilarang
merobek, mengotori, melipat dan menghilangkan.
- Apabila
buku yang dipinjam rusak atau hilang harus segera melapor dan mengganti dengan
buku yang sama atau dengan uang sebesar minimal Rp. 40.000,- atau sebesar harga buku di pasaran bila harga buku
tersebut diatas Rp. 40.000,-
3.
Peminjam
harus meneliti buku yang dipinjam.
Kerusakan buku yang diketahui setelah buku dipinjam menjadi tanggung
jawab peminjam terakhir.
4.
Buku-buku
yang dapat dipinjam ke luar :
- Buku-buku
yang telah disiapkan.
- Buku-buku
yang bukan referensi.
5.
Jumlah
buku pinjaman dan jangka waktu pinjam :
a.
Siswa
- Jumlah
pinjaman paling banyak dua buah buku, dengan jangka waktu pinjam selama 1
(Satu) Minggu.
- Jangka
waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu minggu.
- Dalam
hal sangat diperlukan, dapat dilayani peminjaman satu hari untuk buku-buku
referensi.
b.
Guru
- Jumlah
pinjaman paling banyak 10 buah buku, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Jangka
waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu bulan.
- Buku
pegangan guru, dengan jangka waktu 1 semester.
c.
Tiap kali meminjam, mengembalikan atau memperpanjang, Kartu Anggota Perpustakaan
harus dibawa.
6. Dalam
hal sangat diperlukan, Perpustakaan dapat menarik kembali buku-buku yang masih
dalam peminjaman.
7. Fotokopi
/ penggandaan bahan pustaka hanya boleh dilakukan melalui petugas, dengan
meninggalkan kartu anggota dan harus dikembalikan pada hari yang sama.
8.
Denda
a. Siswa
yang terlambat mengembalikan, dikenai denda Rp. 200,- (dua ratus rupiah)
perbuku setiap hari kelambatan.
b. Kelambatan
mengembalikan pinjaman buku referensi dikenai denda Rp. 500,- (lima ratus
rupiah) setiap hari kelambatan.
c. Peminjam
buku yang kena ‘denda’ dan belum membayar uang denda serta belum mengembalikan
buku setelah jatuh tempo, tidak diperkenankan meminjam.
d. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan dan diselesaikan
menurut kebijaksanaan Penanggung jawab Pengelola Perpustakaan atau Kepala SMA
Negeri 2 Temanggung.
e.
Peraturan
dan tata tertib ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2020.
f. Pelanggaran
terhadap peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenai sanksi.