I. Perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung dibuka setiap hari pelayanan
Senin s/d Kamis : 06.30 s/d pukul 16.00 WIB
Jum’at : 06.30 s/d pukul 14.00 WIB
Sabtu : LIBUR
II. Keanggotaan
a. Setiap Siswa berhak menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung, dengan syarat :
1. Menyerahkan tiga helai pas foto terbaru ukuran 2X3 cm.
2. Mengisi formulir pendaftaran
b. Kartu anggota berlaku selama menjadi Siswa SMA Negeri 2 Temanggung.
III. Ketentuan-ketentuan Peminjaman
1. Pelayanan Sistem Terbuka : peminjam memilih sendiri buku yang diperlukan.
2. Peminjam bertanggung jawab penuh atas buku pinjamannya.
- Dilarang merobek, mengotori, melipat dan menghilangkan.
- Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang harus segera melapor dan mengganti dengan buku yang sama atau dengan uang sebesar minimal Rp. 40.000,- atau sebesar harga buku di pasaran bila harga buku tersebut diatas Rp. 40.000,-
3. Peminjam harus meneliti buku yang dipinjam. Kerusakan buku yang diketahui setelah buku dipinjam menjadi tanggung jawab peminjam terakhir.
4. Buku-buku yang dapat dipinjam ke luar :
- Buku-buku yang telah disiapkan.
- Buku-buku yang bukan referensi.
5. Jumlah buku pinjaman dan jangka waktu pinjam :
a. Siswa
- Jumlah pinjaman paling banyak dua buah buku, dengan jangka waktu pinjam selama 1 (Satu) Minggu.
- Jangka waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu minggu.
- Dalam hal sangat diperlukan, dapat dilayani peminjaman satu hari untuk buku-buku referensi.
b. Guru
- Jumlah pinjaman paling banyak 10 buah buku, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Jangka waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu bulan.
- Buku pegangan guru, dengan jangka waktu 1 semester.
c. Tiap kali meminjam, mengembalikan atau memperpanjang, Kartu Anggota Perpustakaan harus dibawa.
6. Dalam hal sangat diperlukan, Perpustakaan dapat menarik kembali buku-buku yang masih dalam peminjaman.
7. Fotokopi / penggandaan bahan pustaka hanya boleh dilakukan melalui petugas, dengan meninggalkan kartu anggota dan harus dikembalikan pada hari yang sama.
8. Denda
a. Siswa yang terlambat mengembalikan, dikenai denda Rp. 200,- (dua ratus rupiah) perbuku setiap hari kelambatan.
b. Kelambatan mengembalikan pinjaman buku referensi dikenai denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) setiap hari kelambatan.
c. Peminjam buku yang kena ‘denda’ dan belum membayar uang denda serta belum mengembalikan buku setelah jatuh tempo, tidak diperkenankan meminjam.
d. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan dan diselesaikan menurut kebijaksanaan Penanggung jawab Pengelola Perpustakaan atau Kepala SMA Negeri 2 Temanggung.
e. Peraturan dan tata tertib ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2020.
f. Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenai sanksi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar dengan baik dan membangun