Web blog resmi Perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung

Sukses Bersama Dengan Membaca

Jumat, 26 Februari 2021

PERATURAN DAN TATA TERTIB PEMINJAMAN

 

I.  Perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung dibuka setiap hari pelayanan

Senin s/d Kamis          :  06.30 s/d pukul 16.00 WIB

Jum’at                        :  06.30 s/d pukul 14.00 WIB

Sabtu                         :  LIBUR

II.      Keanggotaan

a.  Setiap Siswa berhak menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung, dengan syarat :

1.     Menyerahkan tiga helai pas foto terbaru ukuran 2X3 cm.

2.     Mengisi formulir pendaftaran

b. Kartu anggota berlaku selama menjadi Siswa SMA Negeri 2 Temanggung.

III.    Ketentuan-ketentuan Peminjaman

1.  Pelayanan Sistem Terbuka : peminjam memilih sendiri buku yang diperlukan.

2.     Peminjam bertanggung jawab penuh atas buku pinjamannya.

    • Dilarang merobek, mengotori, melipat dan menghilangkan.
    • Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang harus segera melapor dan mengganti dengan buku yang sama atau dengan uang sebesar minimal Rp. 40.000,- atau  sebesar harga buku di pasaran bila harga buku tersebut diatas     Rp. 40.000,-

3.     Peminjam harus meneliti buku yang dipinjam.  Kerusakan buku yang diketahui setelah buku dipinjam menjadi tanggung jawab peminjam terakhir.

4.     Buku-buku yang dapat dipinjam ke luar :

    • Buku-buku yang telah disiapkan.
    • Buku-buku yang bukan referensi.

5.     Jumlah buku pinjaman dan jangka waktu pinjam :

a.     Siswa

    • Jumlah pinjaman paling banyak dua buah buku, dengan jangka waktu pinjam selama 1 (Satu) Minggu.
    • Jangka waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu minggu.
    • Dalam hal sangat diperlukan, dapat dilayani peminjaman satu hari untuk buku-buku referensi.

b.     Guru

    • Jumlah pinjaman paling banyak 10 buah buku, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
    • Jangka waktu pinjam dapat diperpanjang satu kali selama satu bulan.
    • Buku pegangan guru, dengan jangka waktu 1 semester.

c. Tiap kali meminjam, mengembalikan atau memperpanjang, Kartu Anggota Perpustakaan harus  dibawa.

6.   Dalam hal sangat diperlukan, Perpustakaan dapat menarik kembali buku-buku yang masih dalam peminjaman.

7.   Fotokopi / penggandaan bahan pustaka hanya boleh dilakukan melalui petugas, dengan meninggalkan kartu anggota dan harus dikembalikan pada hari yang sama.

8.     Denda

a.  Siswa yang terlambat mengembalikan, dikenai denda Rp. 200,- (dua ratus rupiah) perbuku setiap hari kelambatan.

b. Kelambatan mengembalikan pinjaman buku referensi dikenai denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) setiap hari kelambatan.

c.  Peminjam buku yang kena ‘denda’ dan belum membayar uang denda serta belum mengembalikan buku setelah jatuh tempo, tidak diperkenankan meminjam.

d.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan dan diselesaikan menurut kebijaksanaan Penanggung jawab Pengelola Perpustakaan atau Kepala SMA Negeri 2 Temanggung.

e.     Peraturan dan tata tertib ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2020.

f.   Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenai sanksi. 

 

 

                                               

 

 

 





 

 



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar dengan baik dan membangun

Total Tayangan Halaman

Tulisan-Tulisan

Pencarian

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Temanggung, Jawa Tengah, Indonesia
Perpustakaan SMA Negeri 2 Temanggung selalu memberikan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran pendidikan di SMAN 2 Temanggung